Media Ranah dan Rantau ini dibuat dalam rangka memperkenalkan perkumpulan perantua keluarga besar Kecamatan Ranah Resisir Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang, Cikampek, dan Banten (Jabodetabekarciban), serta menyampaikan berita dari ranah dan ranah, maupun berita-berita penting lainnya.
Sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi, dan telah disahkan secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 26 Oktober 2023 Nomor: AHU-0009824.AH.01.07, perkumpulan ini bernama Ikatan Keluarga Ranah Pesisir Jakarta yang disingkat dengan IKRAP Jakarta.
Visi organisasi, Mangumpuan Nan Taserak, Manjapuik Nan Tatingga, dan Manguleh Nan Putuiah, (mengumpulkan yang tercecer, menjemput yang tertinggal, dan menyambung yang putus) untuk menjadi wadah tempat berkumpul bagi perantau ranah pesisir yang berdomisili di Jabodetabakarciban.
Misi organisasi, Menjadikan Ikrap Jakarta sejajar dengan organisasi kecamatan lainnya di yang berada di Jabodetabekarciban, serta bisa memberi manfaat bagi perantau dan kampuang halaman.
Anggota perkumpulan terdiri dari: Anggota Biasa, yakni perantau dan atau anak yang dilahirkan oleh perantau yang berasal dari ranah pesisir; Anggota Luar Biasa, yakni istri atau suami yang menikah dengan perantau ranah pesisir: Anggota Kehormatan, yakni orang perorangan yang tidak berasal dari ranah pesisir tetapi punya perhatian besar terhadap perantau ranah pesisir.
Redaksi media Ranah dan Rantau, menerima tulisan berupa berita dan artikel baik nasional maupun internasional sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Media ini juga menerima promosi dan publikasi usaha atau kegiatan dari seluruh anggota dan masyarakat. (redaksi)