Jakarta. Sesuai Surat Keputusan Panglima TNI nomor Kep/851/VII/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang mutasi dan promosi sebanyak 256 perwira tinggi TNI, salah satunya penggantian Kepala Biro Hukum Setjen Kemhan, dari Marsma TNI Muhamad Idris kepada Marsma TNI M. Helmy Zulfadli Lubis, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Ansisluhkum Rokum Setjen Kemhan.
Marsma TNI M. Helmy Zulfadli Lubis yang biasa dipanggil Helmy Lubis setelah dilantik melakukan beberapa gebrakan, salah satu diantaranya membentuk Satgas Pelayanan Hukum sebagai sarana konsultasi dan permohonan bantuan hukum bagi pegawai dan keluarga di lingkungan Kemhan yang menghadapi persoalan hukum.
Satgas Yankum dipimpim oleh salah satu pejabat Eselon III, Kolonel Chk Isranaldi, Analis Kebijakan Madya Bidang Bantuan Hukum, dengan anggota dari masing-masing bagian di Biro Hukum Setjen Kemhan, yang terdiri dari Bagian Advokasi Hukum I, Bagian Advokasi Hukum II, Bagian Perjanjian, dan Bagian Analisa dan Penyuluhan Hukum.
Helmy Lubis mengatakan, “pembentukan Satgas Yankum sangat diperlukan di Kementerian Pertahanan, mengingat masih banyak pegawai Kemhan yang belum sepenuhnya mengetahui bagaimana dan kemana akan berkonsultasi ketika menghadapi suatu persoalan hukum, meskipun mereka mengetahui ada biro hukum, namun masih ada pegawai yang malu atau khawatir berkonsultasi secara langsung ke biro hukum, maka dengan adanya Satgas Yankum ini, konsultasi bisa dilakukan secara online atau daring, tidak harus langsung datang ke biro hukum, dari konsultasi tersebut nantinya bisa dilihat apakah perlu dilanjutkan dengan permohonan bantuan hukum dengan bertatap muka atau cukup diselesaikan secara online”.
Admin Satgas Yankum yang dikelola oleh dua personel biro hukum PNS Swante Adikhrisna dari Bagian Advokasi Hukum I dan PPPK Rizky Saputra dari Bagian Analisa dan Penyuluhan Hukum. Untuk tahap awal konsultasi dapat dilakukan melalui email konsultansi.hukum@kemhan.go.id.
Pegawai Kemhan yang ingin berkonsultasi dengan Satgas Yankum dapat mengirimkan email dengan menyampaikan identitas antara lain, nama, pangkat/Nrp bagi TNI dan golongan/NIP bagi ASN, selanjutnya satuan kerja dan permasalahan singkat yang akan dikonsultasikan. Email tersebut akan diverifikasi oleh admin, apabila memenuhi syarat maka konsultasi dapat berlangsung, dari hasil konsultasi akan diketahui apakah perlu dilanjutkan dengan bantuan hukum atau pendampingan, apabila diperlukan pemohon akan diminta mengisi format permohonan bantuan hukum, selanjutnya akan dilakukan secara tatap muka, tetapi apabila saran hukum sudah dianggap cukup oleh pemohon, maka konsultasi tidak perlu dilanjutkan secara tatap muka.
Helmy Lubis berharap Satgas Yankum ini dimanfaatkan oleh seluruh pegawai Kemhan yang menghadapi persoalan hukum, karena merupakan langkah preventif sebelum persoalan menjadi besar. Sarana ini sepenuhnya tidak dipungut biaya atau gratis, sehingga pegawai tidak perlu ragu-ragu memanfaatkannya, konsultasi hukum dengan pengacara atau lawfirm diluar Kemhan berbiaya, dan biasanya tidak murah, ucap Helmi Lubis mengakhiri pembicaraan. (Aderust)