Jakarta. PTUN Jakarta pada hari Kamis (31/10/2024) telah membacakan putusan secara elektronik Perkara Nomor 186/G/2024/PTUN.JKT terkait gugatan Jenderal Kehormatan yang diberikan kepada Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Letnan Jenderal (Purn) Prabowo Subianto.
Gugatan tersebut diajukan pada tanggal 28 Mei 2024 oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, yang terdiri dari Keluarga Korban Penghilangan Paksa 1997-1998, Kontras, dan Imparsial.
Para Penggugat dalam petitum (tuntutan) nya meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta mengeluarkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Letnan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Letnan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto; dan
4. Menghukum Tertgugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Mantan Presiden Jokowi selaku Tergugat I dalam persidangan diwakili oleh Tim Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) selaku Jaksa Pengacara Negara sedangkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (sekarang Presiden Republik Indonesia) diwakili Tim Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan.
Majelis Hakim PTUN Jakarta telah mengeluarkan amar putusan yang berbunyi sebagai berikut:
Mengadili.
I. Dalam Eksepsi; Menerima Eksepsi Tergugat (Presiden Joko Widodo) tentang Para Penggugat Tidak Mempunyai Legal Standing (Persona Stand in Judicio); dan Eksepsi Tergugat II Intervensi (Menteri Pertahanan) tentang Para Penggugat Tidak Mempunyai Alasan Hukum/Kedudukan Hukum Untuk Mengajukan Gugatan Atas Objek Sengketa (Legal Standing).
II. Dalam Pokok Perkara; 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima; 2. Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.417.000,00 (Empat ratus tujuh belas ribu rupiah);
PTUN Jakarta mengingatkan Kepada pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama ini, dapat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.